الحـديث الثاني والثلاثون
HADITS KETIGAPULUH DUA
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا
مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى
عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا
سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Terjemah hadits /
ترجمة
الحديث
:
Dari Abu Sa’id,
Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan
(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“
(Hadits hasan
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang
bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari
Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dia
tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang
menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).
Pelajaran yang
terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
1.
Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
2.
termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok,
mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
Tags
Arba_in An-Nawawi 1